Wednesday, July 5, 2017

Potensi Zakat di Indonesia

Potensi Zakat di  Indonesia
Zakat merupakan salah satu upaya guna memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan taraf hidup masyarakat miskin. Indonesia, khususnya, merupakan negara yang berpenduduk kurang lebih 230 juta jiwa dan terdapat sekitar 85-88 persen yang beragama Islam.

Suatu jumlah yang sangat besar dan memiliki potensi zakat yang sangat luar biasa, cukup buat mengembangkan ekonomi umat. Beberapa lembaga amil zakat di Indonesia, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ), Dompet Dhuafa (DD) Republika, Rumah Zakat Indonesia (RZI), Forum Zakat (FOZ), dan lainnya, mencatat bahwa di Indonesia potensi zakat yang ada, baik perorangan maupun perusahaan, diperkirakan mencapai Rp 20-30 triliun per tahun, Subhanallah suatu jumlah yang sangat besar.

Konon kabarnya potensi jumlah zakat yang sangat besar ini, bila benar-benar bisa direalisasikan, Insya Allah akan membuat angka kemiskinan di Indonesia yang mencapai 35 juta jiwa bisa segera teratasi. 

Tapi sayang, kendati potensi zakat yang begitu besar, namun hingga saat ini dana zakat yang berhasil dihimpun oleh sejumlah lembaga pengelola zakat (LPZ) masih sedikit. Padahal, lembaga amil zakat terus tumbuh setiap  tahun demi membantu memberdayakan masyarakat dari kemiskinan.

Berdasarkan laporan Indonesia Zakat & Development Revport (IZDR) 2009, potensi zakat yang bisa dioptimalkan sangat besar. Untuk zakat perusahaan, potensi zakat yang bisa dihimpun dari lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Pertaminan, Telkom, Antam, Timah, dan Semen Gresik, pada tahun 2006 mencapai Rp 1,15 triliun. Kemudian, tahun 2007 meningkat menjadi Rp 2,5 triliun. Ini baru dari lima BUMN.

Kemudian, bila melihat potensi zakat yang dimiliki umat yang berada di perbankan syariah, juga cukup besar. Tahun 2006, potensi zakat dari dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp 517 miliar, lalu meningkat pada tahun 2007 menjadi Rp 700 miliar. Kemudian, dari dana deposito di tahun 2006 mencapai Rp 217 miliar, lalu meningkat pada tahun 2007 menjadi Rp 370 miliar. Dan, deposito 12 bulan dari Rp 60 miliar di tahun 2006 meningkat menjadi Rp 70 miliar pada tahun 2007. Belum lagi dari zakat perseorangan.

Sumber : Republika